INILAH.COM, Jakarta - DPR menyarankan anggaran pengawasan bank di Bank Indonesia (BI) dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sekarang BI kan juga ngawasin bank. Nah, kemudian juga mereka ada dana juga bukan dari APBN, tapi dari BI sendiri. Nah itu juga harus didistribusikan ke OJK," ujar anggota Komisi XI DPR, Arif Budimanta di Jakarta, Rabu (16/10/2012).
Tapi, lanjutnya, itu dilakukan pada 2014 mendatang, saat pengawasan bank sudah dialihkan ke OJK.
Selain dari BI, lanjutnya, dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga harus dimintai iuran. "Kan LPS tugasnya memperbaiki bank yang rusak, bagaimana mencegah bank-bank rusak. Kan tergantung pada pengawasan. Makanya LPS juga diharapkan bisa share," katanya.
Untuk mendukung kegiatannya, OJK telah mengajukan anggaran sebesar Rp1,69 triliun dari APBN untuk operasional OJK 2013.
Menurut Arif, anggaran tersebut cukup tinggi. "Bandingkan saja dangan anggaran Bapepam-LK 2011 yang hanya Rp120 miliar. Tahun 2013 ini kan yang kerja baru pasar modal saja kan dan lembaga keuangan non bank plus DK OJK. Jadi saya melihat itu terlalu tinggi lah," ucapnya. [hid]
Anda sedang membaca artikel tentang
DPR: Awasi Bank, BI Bisa Dialihkan Daba ke OJK
Dengan url
http://serbaupdaterus.blogspot.com/2012/10/dpr-awasi-bank-bi-bisa-dialihkan-daba.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
DPR: Awasi Bank, BI Bisa Dialihkan Daba ke OJK
namun jangan lupa untuk meletakkan link
DPR: Awasi Bank, BI Bisa Dialihkan Daba ke OJK
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar