Kedapatan Bawa Ganja 1 Kg, IRT Dibekuk Polisi

Written By Unknown on Minggu, 11 November 2012 | 15.13

INILAH.COM, Purwakarta - Seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis ganja.

Tersangka yang diketahui berinisial Sl (42) warga Kampung Cibaragalan Desa Ciwangi Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta ini dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta lantaran kedapatan membawa ganja paket besar seberat 1 kg.

Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan, ibu ini ditangkap di sekitaran Jalan Ipik Gandamanah yang lokasinya tidak jauh dari simpang tiga SMPN 5. Dalam drama penangkapan pelaku ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor.

Penangkapan ini pun merupakan yang kedua dilakukan polisi dalam dua pekan terakhir. Mengingat, setelah sebelumnya seorang juru masak di kawasan wisata Jatiluhur juga ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Kapolres Purwakarta AKBP Bahtiar Ujang Purnama melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Agus Riyadhi mengungkapkan, penangkapan ini terjadi Sabtu sekitar pukul 14.15 WIB, berawal saat anggotanya menerima informasi bahwa di sekitar Perumahan Bumi Jaya Indah akan ada kiriman narkoba.

Untuk mengecek kebenaran informasi itu, jajarannya langsung melakukan pengintaian di tempat yang dicurigai. Ternyata benar, seorang perempuan berinisia Sl diduga sebagai penerima ganja dari seorang kurir. Namun, penangkapan di lokasi pengintaian itu gagal lantaran kurir dan tersangka berhasil kabur. Saat itu juga, Polisi langsung mengejar tersangka yang menggunakan sepeda motor. Tersangka, lari ke arah Jalan Ipik Gandamanah. Kejar-kejaran dua kendaraan pun terjadi hingga sejauh 2 km.

"Saat melakukan pengejaran, tersangka kita kejar menggunakan mobil. Namun, setelah kendaraannya tersusul, tersangka tidak juga menghentikan sepeda motornya. Padahal kami sudah memperingatkan agar dirinya berhenti. Sehingga dengan terpaksa kami menabrak sepeda motor itu hingga terjatuh. Kami pun kemudian meringkusya dan membawa tersangka ke Mako Satnarkoba," jelas Agus, Minggu (11/11).

Diakui Agus, tersangka merupakan residivis dimana empat tahun sebelumnya sempat tersangkut kasus sama. Pada waktu itu tersangka tertangkap tangan mengedarkan tiga paket ganja kering ukuran kecil. Sehingga kasus yang menderanya kini merupakan yang kedua kalinnya.

"Tersangka diancam pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara. Selain itu, dikenakan denda paling tinggi Rp8 miliar," katanya.

Sementara itu, saat mendapat pemeriksaan petugas, Sl mengaku sebelum penangkapan terjadi dirinya hendak pulang ke rumah setelah menerima barang haram itu. Diakui dia, rencana barang haram tersebut akan segera diedarkannya. Lagi-lagi alasan ekonomi yang menurutnya menjadi alasan terjun dalam jaringan peredaran narkoba.

"Kami terpaksa menjadi pengedar karena kami butuh uang pak," ujarnya singkat.[jul]


Anda sedang membaca artikel tentang

Kedapatan Bawa Ganja 1 Kg, IRT Dibekuk Polisi

Dengan url

http://serbaupdaterus.blogspot.com/2012/11/kedapatan-bawa-ganja-1-kg-irt-dibekuk.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Kedapatan Bawa Ganja 1 Kg, IRT Dibekuk Polisi

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Kedapatan Bawa Ganja 1 Kg, IRT Dibekuk Polisi

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger