INILAH.COM, Jakarta - Bapepam-LK meminta Ditjen Pajak untuk mengenakan pajak Dana Investasi Real Estate (DIRE) dibayar di akhir.
"Ini yang membuat produk ini kurang diminati perusahaan aset management," ujar Kepala Bagian Pengawasan dan Pengolahan Investasi Bapepam-LK, Agus Maiyo di Jakarta, Senin (12/11/2012).
Menurutnya, pengenaan pajak DIRE di awal sebesar 5% terhadap penjual dan 5% terhadap pembeli menjadi sangat memberatkan secara bisnis. "Kalau itu dibayar di awal cukup besar biaya yang harus dikeluarkan. Itu menjadi kurang menarik bagi pelaku industri reksadana," tutur Agus.
Memang, lanjut Agus, sebetulnya pembayaran pajak di awal dan akhir itu sama saja nilainya, mengingat pemiliknya bisa kembali mengkreditkannya ke pihak lain. "Masalahnya, hanya pembayaran di awal itu saja sedikit agak memberatkan pelaku industri reksadana," ujar dia.
Dia menambahkan pajak yang dikenakan di DIRE ini sama dengan yang dikenakan dalam transaksi properti pada umumnya, untuk pajak bagi hasil penjualan properti (BPHPP) itu sebesar 5% baik penjual maupun pembeli.
Agus memperkirakan total pajak yang harus dikeluarkan dalam satu kali transaksi awal penjualan properti mencapai 30%, termasuk PPN dan PPh.
DIRE adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estate dan kas dan setara kas. [hid]
Anda sedang membaca artikel tentang
Bapepam Minta Pajak DIRE Diubah
Dengan url
http://serbaupdaterus.blogspot.com/2012/11/bapepam-minta-pajak-dire-diubah.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bapepam Minta Pajak DIRE Diubah
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bapepam Minta Pajak DIRE Diubah
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar